Kamis, 28 Februari 2013

landasan Hukum Bimbingan Konseling


 Landasan Hukum Bimbingan dan Konseling di Sekolah (Bagian 1)

Penyelenggaraan bimbingan dan konseling (BK) di sekolah merupakan bagian integral dari sistem pendidikan kita demi mencerdaskan kehidupan bangsa melalui berbagai pelayanan bagi peserta didik untuk mengembangkan potensi mereka seoptimal mungkin. Kehadiran BK di institusi pendidikan sudah memiliki landasan yuridis formal dimana pemerintah telah menyediakan payung hukum terhadap keberadaan BK di sekolah. Berikut disampaikan peraturan-peraturan yang mendasari dan terkait langsung dengan layanan BK di sekolah.

UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta kerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Kemudian mengenai pendidik diterangkan di Ayat 6 yaitu dimana pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Selanjutnya tentang fungsi dan tujuan pendidikan dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 2 Pasal 3 dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selanjutnya tentang hak peserta didik disebutkan dalam Bab 5 pasal 12 Ayat 1b dimana setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan bahwa pelayanan konseling meliputi pemberian kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.

Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor di Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa untuk dapat diangkat sebagai konselor, seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional. Kemudian penyelenggara pendidikan yang satuan pendidikannya mempekerjakan konselor wajib menerapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor.

Berikutnya dalam PP No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah dalam Bab 10 tentang Bimbingan diterangkan di Pasal 27 bahwa bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan. Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing.

PP No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan Pasal 1 Ayat 2 diatur bahwa tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar, dan/atau melatih peserta didik. Seterusnya di Ayat 3 dinyatakan bahwa  tenaga pembimbing adalah tenaga pendidik yang bertugas membimbing peserta didik. Pada Pasal 3 Ayat 2 dimana tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.

Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pasal 3 Ayat 2 menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok guru adalah menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan, dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya. Selanjutnya di Pasal 5 Ayat 1c disebutkan bahwa salah satu bidang kegiatan guru adalah bidang pendidikan, yang meliputi diantaranya melaksanakan proses belajar mengajar atau praktek atau melaksanakan BK.

Dalam upaya mewujudkan pelaksanaan BK di sekolah, pemerintah melalui SK Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Pembimbing dan Angka Kreditnya, serta SK Mendikbud Nomor 025/0/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, menetapkan tugas guru pembimbing (konselor sekolah) sebagai berikut: (1) menyusun program BK, (2) melaksanakan BK, (3) mengevaluasi hasil pelaksanaan BK, (4) menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan BK, (5) tindak lanjut pelaksanaan BK. Adapun rincian dari tugas tersebut diatas adalah sebagai berikut:
  1. Penyusunan program BK adalah membuat rencana pelayanan BK dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar dan bimbingan karir.
  2. Pelaksanan BK adalah melaksanakan fungsi pemahaman, pencegahan, pengentasan, pemeliharaan dan pengembangan dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar dan bimbingan karir.
  3. Evaluasi pelaksanan BK adalah kegiatan menilai layanan BK dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbangan belajar dan bimbingan karier.
  4. Analisis evaluasi pelaksanaan BK adalah menelaah hasil evaluasi pelaksanaan BK yang mencakup pelayanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, dan pembelajaran serta kegiatan pendukungnya.
  5. Tindak lanjut pelaksanaan BK adalah kegiatan menindaklanjuti hasil analisis evaluasi tentang layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok dan pembelajaran serta kegiatan pendukungnya.
Secara umum tugas konselor sekolah adalah bertanggung jawab untuk membimbing peserta didik secara individual sehingga memiliki kepribadian yang matang dan mengenal potensi dirinya secara menyeluruh. Dengan demikian diharapkan siswa tersebut mampu membuat keputusan terbaik untuk dirinya, baik dalam memecahkan masalah mereka sendiri maupun dalam menetapkan karir mereka dimasa yang akan datang ketika individu tersebut terjun di masyarakat. Tugas konselor sekolah adalah menyelenggarakan pelayanan bimbingan yang meliputi: bidang bimbingan pribadi, bidang bimbingan sosial, bidang bimbingan belajar dan bidang bimbingan karir yang disesuaikan dengan tahap perkembangan siswa.

 Landasan Hukum Bimbingan dan Konseling di Sekolah (Bagian 2)

Penyelenggaraan bimbingan dan konseling (BK) di sekolah merupakan bagian integral dari sistem pendidikan kita demi mencerdaskan kehidupan bangsa melalui berbagai pelayanan bagi peserta didik untuk mengembangkan potensi mereka seoptimal mungkin. Kehadiran BK di institusi pendidikan sudah memiliki landasan yuridis formal dimana pemerintah telah menyediakan payung hukum terhadap keberadaan BK di sekolah. Berikut disampaikan peraturan-peraturan yang mendasari dan terkait langsung dengan layanan BK di sekolah. Tulisan ini adalah bagian kedua, silahkan baca bagian satu (klik disini)

Dalam Modul BK (PPPPTK Penjas dan BK Depdikbud, 2012) disebutkan bahwa program bimbingan dan konseling di arahkan kepada upaya untuk memfasilitasi siswa asuh mengenal dan menerima dirinya sendiri serta lingkungannya secara positif dan dinamis, dan mampu mengambil keputusan yang bertanggung jawab, mengembangkan dan mewujudkan diri secara efektif dan produktif, sesuai peranan yang diinginkan di masa depan serta menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya. Kemudian kegiatan utama BK yang dilaksanakan di sekolah oleh guru BK adalah mengimplementasikan layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, layanan konseling individual, layanan bimbingan kelompok, layanan konseling kelompok, layanan konssultasi, layanan mediasi serta kegiatan pendukung berupa aplikasi instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah, tampilan kepustakaan, dan alih tangan kasus.

Perkembangan kedudukan BK dalam kurikulum nasional dapat dilihat secara historis dalam tabel berikut:
  1. 1975. Membantu murid dalam masalah-masalah pribadi dan sosial yang berhubungan dengan pendidikan dan pengajaran atau penempatan, menjadi perantara dengan para guru maupun tenaga administrasi.
  2. 1984. Fokus kepada layanan bimbingan karir. Bimbingan karir tidak hanya sekedar memberikan respon kepada masalah-masalah yang muncul, akan tetapi juga membantu memperoleh pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan.
  3. 1994. Istilah bimbingan penyuluhan diganti dengan bimbingan konseling (BK). Perubahan mendasar dari istilah penyuluhan menjadi konseling didasari pada paradigma bahwa konselor tidak melakukan penyuluhan yang merupakan konotasi sebagai pekerja lapangan (jenis penyuluh pertanian atau penyuluh KB) tetapi lebih pada usaha membantu konseling siswa sesuai dengan karakteristik siswa.
  4. 2004. Diperkenakan kurikulum pendidikan yang baru dengan sebutan kurikum berbasis kompetensi (KBK), Fokus pada kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap dan apresiasi yang diperluakan untuk menunjang keberhasilan.
  5. 2007. Orientasi pada keunikan satuan pendidikan,  pada kurikulum KTSP orientasi layanan BK adalah mensukseskan atau membantu pengembangan diri siswa. Layanan konseling yang diberikan memberikan kesempatan kapada peserta didik untuk mengembangkan potensinya seoptimal mugkin.
SK Mendikbud Nomor 025/0/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
  1. BK adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri secara optimal, dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma yang berlaku.
  2. Bimbingan karir kejuruan adalah bimbingan/layanan yang diberikan oleh guru mata pelajaran kejuruan dalam membentuk sikap dan pengembangan keahlian profesi peserta didik agar mampu mengantisipasi potensi lapangan kerja.
  3. Pada sekolah menengah kejuruan terdapat guru mata pelajaran, guru praktik dan guru pembimbing.
  4. Tugas guru pembimbing diatur sbb: (1) Setiap guru pembimbing diberi tugas BK sekurang-kurangnya terhadap 150 siswa. (2) Bagi sekolah yang tidak memiliki guru pembimbing yang berlatar belakang BK maka guru yang telah mengikuti penataran BK sekurang-kurangnya 180 jam dapat diberi tugas sebagai guru pembimbing. Penugasan ini bersifat sementara sampai yang ditugasi itu mencapai taraf kemampuan BK sekurang-kurangnya setara D3 atau di sekolah tersebut telah ada guru pembimbing yang berlatar belakang minimal D3 bidang BK. (3) Pelaksanaan kegiatan BK dapat diselenggarakan di dalam atau di luar jam pelajaran sekolah. Kegiatan BK di luar sekolah sebanyak-banyaknya 50% dari keseluruhan kegiatan bimbingan untuk seluruh siswa di sekolah itu, atas persetujuan Kepala Sekolah
  5. Dalam setiap kegiatan menyusun program, melaksanakan program, mengevaluasi, menganalisis, dan melaksanakan kegiatan tindak lanjut, kegiatannya meliputi layanan orientasi, layanan informasi, layanan penempatan dan penyaluran,  layanan pembelajaran, layanan konseling perorangan, layanan bimbingan kelompok, layanan konseling kelompok, instrumentasi bimbingan dan konseling, himpunan data,  konferensi kasus, kunjungan rumah, dan alih tangan kasus
  6. Kegiatan BK secara keseluruhan harus mencakup bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, bimbingan karir.
  7. Layanan orientasi wajib dilaksanakan pada awal Catur Wulan pertama terhadap siswa baru.
  8. Satu kali kegiatan BK memakan waktu rata-rata 2 jam tatap muka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar