Kamis, 28 Februari 2013

bimbingan pribadi

A. Pengertian Layanan Bimbingan Pribadi
Layanan bimbingan pribadi adalah bantuan bagi siswa untuk menemukan dan mengembangkan pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, mantap dan mandiri serta sehat jasmani dan rohani (W.S. Winkel, 1998 : 127). Prayitno (1997:63) mengartikan layanan bimbingan pribadi adalah membantu siswa menemukan dan mengembangkan pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, mantap dan mandiri serta sehat jasmani dan rohani.
Pendapat lain yang dikemukakan Hibana S. Rahman (2002:39) bahwa layanan bimbingan pribadi adalah layanan bimbingan yang diberikan kepada siswa untuk menemukan dan mengembangkan diri pribadinya sehingga menjadi pribadi yang mantap dan mandiri serta mampu mengoptimalkan potensi yang dimiliki.
Dewa Ketut Sukardi (2000:39) berpendapat bahwa layanan bimbingan pribadi berarti bimbingan dalam menghadapi keadaan batinnya sendiri dan mengatasi pergumulan-pergumulan dalam hatinya sendiri dalam mengatur dirinya sendiri di bidang kerohanian, perawatan jasmani, pengisian waktu luang, penyaluran nafsu seksual, dan sebagainya.
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa layanan bimbingan pribadi adalah salah satu kegiatan layanan bimbingan untuk siswa agar dapat mengembangkan dirinya sehingga mantap dan mandiri serta mampu mengoptimalkan potensi yang dimiliki
B. Tujuan Layanan Bimbingan Pribadi
Layanan bimbingan pribadi bertujuan untuk membantu siswa dalam menemukan dan mengembangkan pribadi yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mantap, tangguh, mandiri, serta sehat jasmani (Aminuddin Najib, 1997:8). Hal ini sesuai dengan pendapat Prayitno (1997:65) bahwa tujuan layanan bimbingan pribadi adalah membantu siswa menemukan dan mengembangkan pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, mantap dan mandiri serta sehat jasmani dan rohani. Hal ini sesuia dengan pendapat Dewa Ketut Sukardi (2000:39) menyatakan bahwa layanan bimbingan pribadi bertujuan membantu siswa menemukan dan mengembangkan pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mantap dan mandiri serta sehat jasmani dan rohani.
Hibana S Rahman, (2003:41) yang menyatakan bahwa layanan bimbingan pribadi bertujuan membantu siswa untuk menemukan dan mengembangkan diri pribadi-nya sehingga menjadi pribadi yang mantap dan mandiri serta mampu mengoptimalkan potensi yang dimiliki.
Dari beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan layanan bimbingan pribadi adalah membantu anak didik agar dapat menguasai tugas-tugas perkembangan sesuai dengan tahap perkembangannya secara optimal.
C. Ruang Lingkup Layanan Bimbingan Pribadi
Dalam bidang bimbingan pribadi, Prayitno (1998:63) merinci ruang lingkup bimbingan pribadi menjadi pokok-pokok berikut:
1. Pemantapan sikap dan kebiasaan serta pengembangan wawasan dalam beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Pemantapan pemahaman tentang kekuatan diri dan pengembangannya untuk kegiatan-kegiatan yang kreatif dan produktif, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun untuk peranannya di masa depan.
3. Pemantapan pemahaman tentang bakat dan minat pribadi serta penyaluran dan pengembangannya pada / melalui kegiatan-kegiatan yang kreatif dan produktif.
4. Pemantapan pemahaman tentang kelemahan diri dan usaha-usaha penanggu-langannya.
5. Pemantapan kemampuan mengambil keputusan.
6. Pemantapan kemampuan mengarahkan diri sesuai dengan keputusan yang telah diambilnya.
7. Pemantapan dalam perencanaan dan penyelenggaraan hidup sehat baik secara rohaniah maupun jasmaniah.
Hibana S. Rahman (2002:39) secara lebih rinci menjelaskan ruang lingkup materi bimbingan pribadi sebagai berikut.
1. Pemantapan sikap dan kepribadian yang agamis yang senantiasa mendekatkan diri kepada yang khaliq melalui peningkatan kualitas iman dan taqwa. Agama menjadi kendali utama dalam kehidupan manusia.
2. Pemahaman tentang kemampuan dan potensi diri serta pengembangannya secara optimal. Setiap manusia memiliki potensi yang luar biasa yang dikembangkan secara optimal dan hanya sedikit orang yang mau menyadari.
3. Pemahaman tentang bakat dan minat yang dimiliki serta penyalurannya. Setiap orang memiliki bakat dan minat, namun hal itu kurang mendapat perhatian sehingga penyaluran dan pengembangannya kurang optimal.
4. Pemahaman tentang kelebihan-kelebihan yang dimiliki serta bagaimana mengembangkannya. Setiap individu punya kelebihan, hal itu yang harus dijadikan sebagai fokus.
5. Pemahaman tentang kekurangan dan kelemahan yang dimiliki serta bagaimana mengatasinya. Memahami kekurangan diri mendorong seseorang untuk menyempurnakan diri.
6. Kemampuan mengambil keputusan serta mengarahkan diri sesuai dengan keputusan yang telah diambil. Keberanian mengambil keputusan secara cepat dan tepat perlu dilatih dan dikembangkan.
7. Perencanaan dan pelaksanaan hidup sehat, kreatif, dan produktif. Pola hidup dan pola pikir yang sehat akan menjadikan pribadi yang sehat dan berkualitas.
Aminudin Najib (1997:8) merinci ruang lingkup bimbingan pribadi menjadi pokok-pokok berikut:
1. Pemantapan sikap, kebiasaan dan wawasan dalam beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Memantapkan pemahaman tentang kekuatan diri dan pengembangannya.
3. Pemantapan pemahaman tentang bakat dan minat pribadi serta penyaluran dan pengembangannya.
4. Pemantapan pemahaman tentang kelemahan diri dan usaha-usaha pengentasan /pemecahannya.
5. Pemantapan kemampuan menerima dan mengarahkan diri.
6. Pemantapan kemampuan mengambil keputusan.
7. Pemantapan dalam perencanaan dan penyelenggaraan hidup sehat baik secara rohaniah maupun jasmaniah.
Berdasarkan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup bimbingan pribadi terdiri atas tujuh masalah yang menyangkut sikap, kekuatan diri, bakat-minat, kelemahan diri, penerimaan diri, pengambilan keputusan, dan perencanaa serta penyelenggaraan hidup sehat.
D. Materi Layanan Bimbingan Pribadi
Dalam pelaksanaannya, layanan bimbingan pribadi di sekolah disesuaikan dengan materi layanan bimbingan dan konseling. Aminudin Najib (1997) merinci ruang lingkup layanan bimbingan pribadi menjadi pokok-pokok berikut:
1. Pemantapan sikap, kebiasaan dan wawasan dalam beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Memantapkan pemahaman tentang kekuatan diri dan pengembangannya.
3. Pemantapan pemahaman tentang bakat dan minat pribadi serta penyaluran dan pengembangannya.
4. Pemantapan pemahaman tentang kelemahan diri dan usaha-usaha pengentasan /pemecahannya.
5. Pemantapan kemampuan menerima dan mengarahkan diri.
6. Pemantapan kemampuan mengambil keputusan.
7. Pemantapan dalam perencanaan dan penyelenggaraan hidup sehat baik secara rohaniah maupun jasmaniah.
Prayitno dkk (1997) menjelaskan materi layanan bimbingan pribadi dibagi beberapa materi sebagai berikut.
1. Materi layanan bimbingan pribadi dalam layanan orientasi, meliputi orientasi tentang: (a) fasilitas penunjang ibadah keagamaan yang ada di sekolah, (b) acara keagamaan yang menunjang pengembangan kegiatan peribadatan, (c) hak dan kewajiban siswa (termasuk pakaian seragam), (d) bentuk layanan bimbingan dan konseling dalam membantu siswa mengenal kemampuan, bakat, minat dan cita-citanya serta usaha mengatasi berbagai permasalahan pribadi yang ditemui (di rumah, sekolah, dan di masyarakat), (e) fasiltias pelayanan kesehatan.
2. Materi bimbingan pribadi dalam layanan informasi, meliputi informasi tentang: (a) tugas-tugas perkembangan masa anak-anak, khususnya tentang kemampuan dan perkembangan pribadi, (b) perlunya pengembangan kebiasaan dan sikap dalam keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (c) usaha yang dapat dilakukan dalam mengenal bakat, minat serta bentuk-bentuk pembinaan, pengembanan dan penyalurannya, (d) perlunya hidup sehat dan upaya melaksanakannya, (e) usaha yang dapat dilakukan melalui bimbingan dan konseling dalam membantu siswa menghadapi masa peralihan dari masa kanak-kanak ke masa remaja.
3. Materi bimbingan pribadi dalam layanan penempatann/ penyaluran, meliputi tentang: (a) posisi duduk dalam kelas yang sesuai dengan kondisi fisik dan pribadi siswa, (b) pilihan ketrampilan dan kesenian sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat, (c) kegiatan ekstra-kurikuler yang dapat digunakan sebagai penunjang pengembangan kebiasaan dan sikap keagamaan, kemampuan, bakat, minat, dan cita-cita (seperti kegiatan pramuka, UKS, kesenian, olahraga).
4. Materi bimbingan pribadi dalam layanan pembelajaran, meliputi tentang: (a) kebiasaan dan sikap dalam beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (b) pengenalan dan penerimaan perubahan, pertumbuhan, dan perkembangan fisik dan psikis yang terjadi pada diri sendiri, (c) pengenalan tentang kekuatan diri sendiri, bakat dan minat serta penyaluran dan pengembangannya, (d) pengenalan tentang kelemahan diri sendiri dan upaya penanggulangannya, (e) kemampuan mengambil keputusan dan pengarahan diri sendiri, (f) perencanaan dan penyelenggaraan hidup sehat.
5. Materi bimbingan pribadi dalam layanan konseling perorangan, meliputi tentang: (a) kebiasaan dan sikap dalam beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (b) pengenalan dan penerimaan perubahan, pertumbuhan, dan perkembangan fisik dan psikis yang terjadi pada diri sendiri, (c) pengenalan tentang kekuatan diri sendiri, bakat dan minat serta penyaluran dan pengembangannya, (d) pengenalan tentang kelemahan diri sendiri dan upaya penanggulangannya, (e) kemampuan mengambil keputusan dan pengarahan diri sendiri, (f) perencanaan dan penyelenggaraan hidup sehat.
6. Materi bimbingan pribadi dalam layanan bimbingan kelompok, meliputi tentang: (a) kebiasaan dan sikap dalam beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (b) pengenalan dan penerimaan perubahan, pertumbuhan, dan perkembangan fisik dan psikis yang terjadi pada diri sendiri, (c) pengenalan tentang kekuatan diri sendiri, bakat dan minat serta penyaluran dan pengembangannya, (d) pengenalan tentang kelemahan diri sendiri dan upaya penanggulangannya, (e) kemampuan mengambil keputusan dan pengarahan diri sendiri, (f) perencanaan dan penyelenggaraan hidup sehat.
7. Materi bimbingan pribadi dalam layanan konseling kelompok, meliputi tentang: (a) kebiasaan dan sikap dalam beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (b) pengenalan dan penerimaan perubahan, pertumbuhan, dan perkembangan fisik dan psikis yang terjadi pada diri sendiri, (c) pengenalan tentang kekuatan diri sendiri, bakat dan minat serta penyaluran dan pengembangannya, (d) pengenalan tentang kelemahan diri sendiri dan upaya penanggulangannya, (e) kemampuan mengambil keputusan dan pengarahan diri sendiri, (f) perencanaan dan penyelenggaraan hidup sehat.
Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa materi layanan bimbingan pribadi di sekolah diterapkan dalam tujuh jenis layanan dan empat kegiatan pendukung kegiatan bimbingan dan konseling.

bimbingan karir


Dalam bidang bimbingan dan konseling, kita pasti menjumpai bimbingan karier. Dan dibawah ini akan ada penjelasan mengenai apa itu bimbingan karier.

Pengertian bimbingan karier menurut para ahli
  • Menurut Winkel (2005:114)
       Bimbingan karir adalah bimbingan dalam mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja, dalam memilih lapangan kerja atau jabatan /profesi tertentu serta membekali diri supaya siap memangku jabatan itu, dan dalam menyesuaikan diri dengan berbagai tuntutan dari lapanan pekerjaan yang dimasuki. Bimbingan karir juga dapat dipakai sebagai sarana pemenuhan kebutuhan perkembangan peserta didik yang harus dilihat sebagai bagaian integral dari program pendidikan yang diintegrasikan dalam setiap pengalaman belajar bidang studi.
  • Menurut Marsudi (2003:113) 
       Bimbingan karir adalah  suatu perangkat, lebih tepatnya suatu program yang sistematik, proses, teknik, atau layanan yang dimaksudkan untuk membantu individu memahami dan berbuat atas dasar pengenalan diri dan pengenalan kesempatan-kesempatan dalam pekerjaan, pendidikan, dan waktu luang, serta mengembangkan ketrampilan-ketrampilan mengambil keputusan sehingga yang bersangkutan dapat menciptakan dan mengelola perkembangan karirnya.
  •  Menurut National Vocational Guidance Association (NVGA) pada tahun 1973
       Bimbingan karier diartikan sebagai proses membantu dalam memilih pekerjaan, mempersiapkan, memasuki dan memperoleh kemajuan di dalamnya (Herr and Cramer, 1979: 6).
  • Menurut  Rochman Natawidjaja (1990: 1) 
       Bimbingan karir adalah suatu proses membantu seseorang untuk mengerti dan menerima gambaran tentang diri pribadinya dan gambaran tentang dunia kerja di luar dirinya, mempertemukan gambaran diri tersebut dengan dunia kerja itu untuk pada akhirnya dapat memilih bidang pekejaan, memasukinya dan membina karir dalam bidang tersebut.
  •  Menurut Mohamad Surya (1988:31)
       Bimbingan karir merupakan salah satu jenis bimbingan yang berusaha membantu individu dalam memecahkan masalah karir, untuk memperoleh penyesuaian diri yang sebaik-baiknya antara kemampuan dengan lingkungan hidupnya, memperoleh keberhasilan dan perwujudan diri dalam perjalanan hidupnya.

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa bimbingan karier merupakan suatu proses bantuan, layanan, pendekatan terhadap individu agar dapat mengenal dan memahami dirinya, mengenal dunia kerja, merencanakan masa depan yang sesuai dengan bentuk kehidupan yang diharapkannya, mampu menentukan dan mengambil keputusan secara tepat dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambilnya itu sehingga mampu mewujudkan dirinya secara bermakna.

Selamat belaja

cara bikin jam di blog

Blog kita anggapkan saja sebagai rumah kita, yaitu tempat kita berteduh dari panasnya siang dan dinginnya malam. Blog tempat kita tinggal berada dalam suatu lingkungan yang cukup luas yang setiap orang bebas untuk datang ke rumah kita (blog). Adakalanya kita juga perlu untuk menghias rumah kita agar kelihatan lebih indah dan rapi.

Salah satu dari BLOG KREATIF yang biasanya ada di rumah (blog) adalah  jam dan kalender, hidup ini terbatas oleh waktu, dan setiap rumah pasti punya jam atau kalender, walau jaman sekarang ada saja hal-hal yang mempermudah manusia, misalnya saja di HP  sudah ada jam  dan kalendernya.



Jam adalah sebuah unit waktu. Lama sebuah jam adalah 1/24 (satu perduapuluh empat) hari. Satu jam bisa dibagi menjadi unit waktu yang lebih kecil lagi. Satu jam terdiri dari: 60 menit atau 3600 detik
Cara Menambahkan Jam dan Kalender Pada Blog
  1. Login ke blogger
  2. Pilih Tata Letak kemudian Tambah Gadget
  3. Pilih HTML/JavaScript
  4. Masukan kode-kode berikut ini
<script src="http://www.clocklink.com/embed.js"></script><script language="JavaScript" type="text/javascript">obj=new Object;obj.clockfile="5015-green.swf";obj.TimeZone="GMT0700";obj.width=160;obj.height=40;obj.wmode="transparent";showClock(obj);</script>

Hasilnya kan seperti ini



Dan atau yang satu ini

<center><iframe src="http://www.free-blog-content.com/Calendars/calendar0054.htm" width="120" height="150"
marginwidth="0" marginheight="0" frameborder="no" scrolling=no allowtransparency="true"></iframe></center>

Hasilnya akan seperti ini







Sebuah kalender adalah sebuah sistem untuk memberi nama pada sebuah periode waktu (seperti hari sebagai contohnya). Nama-nama ini dikenal sebagai tanggal kalender. Tanggal ini bisa didasakan dari gerakan-gerakan benda angkasa seperti matahari dan bulan

cara mengakses tampilan baru blogspot

Tutorial ini Dapur Tutorial Blogspot sampaikan karena kita akan banyak bermain pada tampilan baru blogspot. Untuk mengeakses area edit HTML pada tampilan baru blogspot ini ada sedikir perbedaan dari tampilan clasic blogspot untuk itu juga alasannya Tutorial ini perlu disampaikan.

Ok langsung saja kita ke inti pembahasan. Untuk masuk ke area Edit HTML yang harus anda lakukan adalah sebagai berikut :

  1. Apabila anda masih menggunakan tampilan Clasic blogspot sebaiknya ada beralih terlebih dahulu ke tampilan baru blogspot. Bacara cara Mengakses tampilan baru blogspot
  2. Setelah anda berada di tampilan baru blogspot pasti anda akan berhadapan dengan halaman seperti dibawah ini :
  3. Berikutnya perhatikan tanda panah pada gambar diatas klik pada tulisan Template
  4. Anda akan dibawa kehalaman berikut ini
  5. Klik pada Edit HTML dan akan ada tampilan jendel baru seperti pada gambar berikut :
  6. Klik pada Tombol Lanjutkan maka anda akan dibawa ke area Edit HTML seperti ini
  7. Seperti inilah tampilan area Edit HTML dan disinilah tempat anda Mengedit kode-kode HTML blog anda
- See more at: http://dapur-tutorial.blogspot.com/2011/12/cara-mengakses-atau-masuk-ke-edit-html.html#sthash.XqFbkFaL.dpuf

cara membuat tombol share ke facebook pada blog

Pada postingan kali ini, saya akan membahas bagaimana cara membuat sebuah tombol share ke Facebook, karena pada saat ini Facebook sudah menempati salah satu posisi rating teratas pada search engine, maka dari itu kita bisa mengajak pengunjung Facebook untuk mengunjungi blog kita, adapun alasannya agar traffic rank blog kita dapat naik dengan mudahnya, sehingga lebih mudah dilacak oleh search engine.
oke...langsung ke tahap pembuatan.

1. Tahap pertama pastinya Login dulu ke BLOGGER
2. Pada dashboard, langsung menuju Tata Letak/Layout. 
3. Kemudian masuk ke Edit HTML

4. Centang Expand Widget Template di pojok kanan atas box.
5. Cari Kode <div class='post-header-line-1'/> 
    oleh karena kode setiap template berbeda-beda
    maka, jika tidak ketemu, anda bisa cari kode ini <data:post.body/> 
6. Jika sudah ketemu, anda pilih salah satu kode dibawah ini sesuai keinginan anda.
    Dan Paste Sebelum kode diatas tadi

Contoh 1 : 

Menampilkan Facebook Share di posting blog

 Copy Kode dibawah ini untuk contoh 1 :
<div style="float:right;padding:4px;">
<a expr:share_url='data:post.url' name='fb_share' rel='nofollow' type='box_count'/> 
<script type="text/javascript" src="http://static.ak.fbcdn.net/connect.php/js/FB.Share"/>
</div>

Contoh 2 :
Menampilkan Facebook Share di posting blog

Copy kode dibawah ini untuk contoh 2 :
<div style="float:left;padding:4px;">
<a expr:share_url='data:post.url' name='fb_share' rel='nofollow' type='box_count'/>
<script type="text/javascript" src="http://static.ak.fbcdn.net/connect.php/js/FB.Share"/>
</div>

Contoh 3 :
Menampilkan Facebook Share di posting blog

Copy kode dibawah ini untuk Contoh 3 :
<div style="float:right;padding:4px;">
<a expr:share_url='data:post.url' name='fb_share' rel='nofollow' type='button_count'/>
<script type="text/javascript" src="http://static.ak.fbcdn.net/connect.php/js/FB.Share"/>
</div>

Contoh 4 :
Menampilkan Facebook Share di posting blog

Copy kode dibawah ini untuk Contoh 4 :
<div style="float:left;padding:4px;">
<a expr:share_url='data:post.url' name='fb_share' rel='nofollow' type='button_count'/>
<script type="text/javascript" src="http://static.ak.fbcdn.net/connect.php/js/FB.Share"/>
</div>
7. Kalau sudah, lalu disimpan

cara membuat daftar isi pada blog


Cara Membuat Daftar Isi di Blog (mirip folder)


Berikut ini langkah-langkahnya :
1. Masuk ke account blogger anda
2. Pilih tata letak/layout
3. Pilih tambah gadget
4. Pilih HTML/javascript.
5. Beri Judul Daftar isi atau judul sesuai dengan keinginan sobat
5. Copy lalu paste kode di bawah ini


  • <div style="overflow:auto;width:430px;height:120px;padding:10px;border:1px solid #eee"><script style="text/javascript" src="http://sites.google.com/site/barajajs/listofcontent/contents.js"></script><script src="http://namablog.blogspot.com/feeds/posts/default?max-results=9999&alt=json-in-script&callback=loadtoc"></script>
    </div>


namablog.blogspot.com : ganti dengan alamat blog kamu

width:430px : Ganti Lebar sesuai dengan yang anda inginkan

height:120px : Ganti tingginya sesuai dengan keinginan anda


6. Kemudian simpan dan letakkan sesuai dengan keinginan anda.

 sekarang saya sungguh hanya satu hal dari anda
silahkan baca informasi ini dari awal sampai akhir
karena saya yakin tidak akan sepenuhya dapat memahami bagaimana luar biasa info ini.untuk itu silahkan komentar yeeeeeee

dasar dasar bimbingan konseling

dasar-dasar Bimbingan Konseling Bimbingan dan Konseling Friday, 09 May 2008Bimbingan dan KonselingPengertian Bimbingan dan KonselingBimbingan dan konseling berasal dari dua kata yaitu bimbingan dan konseling.Bimbingan merupakan terjemahan dari guidance yang didalamnya terkandung beberapa makna. Sertzer & Stone (1966:3) menemukakan bahwa guidance berasal kata guide yang mempunyai arti to direct, pilot, manager, or steer (menunjukkan, menentukan, mengatur, atau mengemudikan).Prayitno dan Erman Amti (2004:99) mengemukakan bahwa bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorangatau beberapa orang individu, baik anak-anak, remaja, maupun dewasaagar orang yang dibimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri danmandiri dengan memanfaatkan kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapatdikembangkan berdasarkan norma-norma yang berlaku. Sementara,Winkel (2005:27) mendefenisikan bimbingan: (1) suatu usaha untuk melengkapiindividu dengan pengetahuan, pengalaman dan informasi tentang dirinya sendiri, (2) suatu cara untuk memberikan bantuan kepada individu untuk memahami dan mempergunakan secara efisien dan efektif segala kesempatan yangdimiliki untuk perkembangan pribadinya, (3) sejenis pelayanan kepada individu-individu agar mereka dapat menentukan pilihan, menetapkan tujuandengan tepat dan menyusun rencana yang realistis, sehingga mereka dapatmenyesuaikan diri dengan memuaskan diri dalam lingkungan dimana merekahidup, (4) suatu proses pemberian bantuan atau pertolongan kepada individu dalam hal memahami diri sendiri, menghubungkan pemahaman tentang dirinya sendiridengan lingkungan, memilih, menentukan dan menyusun rencana sesuai dengankonsep dirinya dan tuntutan lingkungan.I. Djumhur dan Moh. Surya, (1975:15) berpendapat bahwa bimbingan adalah suatu proses pemberian bantuan yang terus menerus dan sistematis kepada individudalam memecahkan masalah yang dihadapinya, agar tercapai kemampuan untuk dapat memahami dirinya (self understanding), kemampuan untuk menerimadirinya (self acceptance), kemampuan untuk mengarahkan dirinya (self direction)dan kemampuan untuk merealisasikan dirinya (self realization)sesuai dengan potensi atau kemampuannya dalam mencapai penyesuaian diridengan lingkungan, baik keluarga, sekolah dan masyarakat. Dalam PeraturanPemerintah No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah dikemukakan bahwa “;;Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada pesertadidik dalam rangka menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakanmasa depan”;;.Berdasarkan pengertian di atas dapat dipahami bahwa bimbingan pada prinsipnyaadalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepadaseorang atau beberapa orang individu dalam hal memahami diri sendiri,menghubungkan pemahaman tentang dirinya sendiri dengan lingkungan, memilih,menentukan dan menyusun rencana sesuai dengan konsep dirinya dan tuntutanlingkungan berdasarkan norma-norma yang berlaku.Sedangkan konseling menurut Prayitno dan Erman Amti (2004:105) adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli(disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami sesuatumasalah (disebut klien) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi klien. Sejalan dengan itu, Winkel (2005:34) mendefinisikan konseling sebagaiserangkaian kegiatan paling pokok dari bimbingan dalam usaha membantukonseli/klien secara tatap muka dengan tujuan agar klien dapat mengambiltanggung jawab sendiri terhadap berbagai persoalan atau masalah khusus.Berdasarkan pengertian konseling di atas dapat dipahami bahwa konseling adalahusaha membantu konseli/klien secara tatap muka dengan tujuan agar klien dapatmengambil tanggung jawab sendiri terhadap berbagai persoalan atau masalahkhusus. Dengan kata lain, teratasinya masalah yang dihadapi oleh konseli/klien.PustakaI. Djumhar dan Moh. Surya. 1975.Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah(Guidance & Counseling). Bandung : CV Ilmu. Shertzer, B. & Stone, S.C. 1976. Fundamental of Gudance. Boston : HMC. Prayitno dan Erman Amti. 2004. Dasar-Dasar Bimbingan Konseling. Cetakan kedua. Winkel, W.S,.2005. Bimbingan dan Konseling di Intitusi Pendidikan, Edisi Revisi.Jakart a: Gramedia

landasan Hukum Bimbingan Konseling


 Landasan Hukum Bimbingan dan Konseling di Sekolah (Bagian 1)

Penyelenggaraan bimbingan dan konseling (BK) di sekolah merupakan bagian integral dari sistem pendidikan kita demi mencerdaskan kehidupan bangsa melalui berbagai pelayanan bagi peserta didik untuk mengembangkan potensi mereka seoptimal mungkin. Kehadiran BK di institusi pendidikan sudah memiliki landasan yuridis formal dimana pemerintah telah menyediakan payung hukum terhadap keberadaan BK di sekolah. Berikut disampaikan peraturan-peraturan yang mendasari dan terkait langsung dengan layanan BK di sekolah.

UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta kerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Kemudian mengenai pendidik diterangkan di Ayat 6 yaitu dimana pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Selanjutnya tentang fungsi dan tujuan pendidikan dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 2 Pasal 3 dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selanjutnya tentang hak peserta didik disebutkan dalam Bab 5 pasal 12 Ayat 1b dimana setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan bahwa pelayanan konseling meliputi pemberian kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.

Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor di Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa untuk dapat diangkat sebagai konselor, seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional. Kemudian penyelenggara pendidikan yang satuan pendidikannya mempekerjakan konselor wajib menerapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor.

Berikutnya dalam PP No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah dalam Bab 10 tentang Bimbingan diterangkan di Pasal 27 bahwa bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan. Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing.

PP No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan Pasal 1 Ayat 2 diatur bahwa tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar, dan/atau melatih peserta didik. Seterusnya di Ayat 3 dinyatakan bahwa  tenaga pembimbing adalah tenaga pendidik yang bertugas membimbing peserta didik. Pada Pasal 3 Ayat 2 dimana tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.

Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pasal 3 Ayat 2 menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok guru adalah menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan, dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya. Selanjutnya di Pasal 5 Ayat 1c disebutkan bahwa salah satu bidang kegiatan guru adalah bidang pendidikan, yang meliputi diantaranya melaksanakan proses belajar mengajar atau praktek atau melaksanakan BK.

Dalam upaya mewujudkan pelaksanaan BK di sekolah, pemerintah melalui SK Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Pembimbing dan Angka Kreditnya, serta SK Mendikbud Nomor 025/0/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, menetapkan tugas guru pembimbing (konselor sekolah) sebagai berikut: (1) menyusun program BK, (2) melaksanakan BK, (3) mengevaluasi hasil pelaksanaan BK, (4) menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan BK, (5) tindak lanjut pelaksanaan BK. Adapun rincian dari tugas tersebut diatas adalah sebagai berikut:
  1. Penyusunan program BK adalah membuat rencana pelayanan BK dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar dan bimbingan karir.
  2. Pelaksanan BK adalah melaksanakan fungsi pemahaman, pencegahan, pengentasan, pemeliharaan dan pengembangan dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar dan bimbingan karir.
  3. Evaluasi pelaksanan BK adalah kegiatan menilai layanan BK dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbangan belajar dan bimbingan karier.
  4. Analisis evaluasi pelaksanaan BK adalah menelaah hasil evaluasi pelaksanaan BK yang mencakup pelayanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, dan pembelajaran serta kegiatan pendukungnya.
  5. Tindak lanjut pelaksanaan BK adalah kegiatan menindaklanjuti hasil analisis evaluasi tentang layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok dan pembelajaran serta kegiatan pendukungnya.
Secara umum tugas konselor sekolah adalah bertanggung jawab untuk membimbing peserta didik secara individual sehingga memiliki kepribadian yang matang dan mengenal potensi dirinya secara menyeluruh. Dengan demikian diharapkan siswa tersebut mampu membuat keputusan terbaik untuk dirinya, baik dalam memecahkan masalah mereka sendiri maupun dalam menetapkan karir mereka dimasa yang akan datang ketika individu tersebut terjun di masyarakat. Tugas konselor sekolah adalah menyelenggarakan pelayanan bimbingan yang meliputi: bidang bimbingan pribadi, bidang bimbingan sosial, bidang bimbingan belajar dan bidang bimbingan karir yang disesuaikan dengan tahap perkembangan siswa.

 Landasan Hukum Bimbingan dan Konseling di Sekolah (Bagian 2)

Penyelenggaraan bimbingan dan konseling (BK) di sekolah merupakan bagian integral dari sistem pendidikan kita demi mencerdaskan kehidupan bangsa melalui berbagai pelayanan bagi peserta didik untuk mengembangkan potensi mereka seoptimal mungkin. Kehadiran BK di institusi pendidikan sudah memiliki landasan yuridis formal dimana pemerintah telah menyediakan payung hukum terhadap keberadaan BK di sekolah. Berikut disampaikan peraturan-peraturan yang mendasari dan terkait langsung dengan layanan BK di sekolah. Tulisan ini adalah bagian kedua, silahkan baca bagian satu (klik disini)

Dalam Modul BK (PPPPTK Penjas dan BK Depdikbud, 2012) disebutkan bahwa program bimbingan dan konseling di arahkan kepada upaya untuk memfasilitasi siswa asuh mengenal dan menerima dirinya sendiri serta lingkungannya secara positif dan dinamis, dan mampu mengambil keputusan yang bertanggung jawab, mengembangkan dan mewujudkan diri secara efektif dan produktif, sesuai peranan yang diinginkan di masa depan serta menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya. Kemudian kegiatan utama BK yang dilaksanakan di sekolah oleh guru BK adalah mengimplementasikan layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, layanan konseling individual, layanan bimbingan kelompok, layanan konseling kelompok, layanan konssultasi, layanan mediasi serta kegiatan pendukung berupa aplikasi instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah, tampilan kepustakaan, dan alih tangan kasus.

Perkembangan kedudukan BK dalam kurikulum nasional dapat dilihat secara historis dalam tabel berikut:
  1. 1975. Membantu murid dalam masalah-masalah pribadi dan sosial yang berhubungan dengan pendidikan dan pengajaran atau penempatan, menjadi perantara dengan para guru maupun tenaga administrasi.
  2. 1984. Fokus kepada layanan bimbingan karir. Bimbingan karir tidak hanya sekedar memberikan respon kepada masalah-masalah yang muncul, akan tetapi juga membantu memperoleh pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan.
  3. 1994. Istilah bimbingan penyuluhan diganti dengan bimbingan konseling (BK). Perubahan mendasar dari istilah penyuluhan menjadi konseling didasari pada paradigma bahwa konselor tidak melakukan penyuluhan yang merupakan konotasi sebagai pekerja lapangan (jenis penyuluh pertanian atau penyuluh KB) tetapi lebih pada usaha membantu konseling siswa sesuai dengan karakteristik siswa.
  4. 2004. Diperkenakan kurikulum pendidikan yang baru dengan sebutan kurikum berbasis kompetensi (KBK), Fokus pada kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap dan apresiasi yang diperluakan untuk menunjang keberhasilan.
  5. 2007. Orientasi pada keunikan satuan pendidikan,  pada kurikulum KTSP orientasi layanan BK adalah mensukseskan atau membantu pengembangan diri siswa. Layanan konseling yang diberikan memberikan kesempatan kapada peserta didik untuk mengembangkan potensinya seoptimal mugkin.
SK Mendikbud Nomor 025/0/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
  1. BK adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri secara optimal, dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma yang berlaku.
  2. Bimbingan karir kejuruan adalah bimbingan/layanan yang diberikan oleh guru mata pelajaran kejuruan dalam membentuk sikap dan pengembangan keahlian profesi peserta didik agar mampu mengantisipasi potensi lapangan kerja.
  3. Pada sekolah menengah kejuruan terdapat guru mata pelajaran, guru praktik dan guru pembimbing.
  4. Tugas guru pembimbing diatur sbb: (1) Setiap guru pembimbing diberi tugas BK sekurang-kurangnya terhadap 150 siswa. (2) Bagi sekolah yang tidak memiliki guru pembimbing yang berlatar belakang BK maka guru yang telah mengikuti penataran BK sekurang-kurangnya 180 jam dapat diberi tugas sebagai guru pembimbing. Penugasan ini bersifat sementara sampai yang ditugasi itu mencapai taraf kemampuan BK sekurang-kurangnya setara D3 atau di sekolah tersebut telah ada guru pembimbing yang berlatar belakang minimal D3 bidang BK. (3) Pelaksanaan kegiatan BK dapat diselenggarakan di dalam atau di luar jam pelajaran sekolah. Kegiatan BK di luar sekolah sebanyak-banyaknya 50% dari keseluruhan kegiatan bimbingan untuk seluruh siswa di sekolah itu, atas persetujuan Kepala Sekolah
  5. Dalam setiap kegiatan menyusun program, melaksanakan program, mengevaluasi, menganalisis, dan melaksanakan kegiatan tindak lanjut, kegiatannya meliputi layanan orientasi, layanan informasi, layanan penempatan dan penyaluran,  layanan pembelajaran, layanan konseling perorangan, layanan bimbingan kelompok, layanan konseling kelompok, instrumentasi bimbingan dan konseling, himpunan data,  konferensi kasus, kunjungan rumah, dan alih tangan kasus
  6. Kegiatan BK secara keseluruhan harus mencakup bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, bimbingan karir.
  7. Layanan orientasi wajib dilaksanakan pada awal Catur Wulan pertama terhadap siswa baru.
  8. Satu kali kegiatan BK memakan waktu rata-rata 2 jam tatap muka.